Kamis, 29 November 2012

Tugas Koperasi

BAB 1
Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut :
Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.
Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja
Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah. Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun
1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Teori yang Berkaitan
Teori Pengambilan Keputusan pada Koperasi
Pengambilan keputusan mengandung arti pemilihan altematif terbaik dari sejumlan Atematif yang tersedia. Teori-teori pengambilan keputusan bersangkut paut dengan masalah bagaimana pilihan-pilihan semacam itu dibuat. Kebijaksanaa, sebagai telah kita rumuskan di muka, adalah suatu tindakan yang mengarah pada tujuan tertentu yang dilakukan oleh seseorang aktor atau sejumlah aktor berkenaan dengan suatu masalah atau persoalan tertentu.
Teori-teori yang dimaksud ialah : teori Rasional komprehensif, teori Inkremental dan teori Pengamatan terpadu.
1. Teori Rasional Komprehensif
Teori  pengambilan keputusan yang biasa digunakan dan diterima oleh banyak kalangan adalah teori rasional komprehensif yang mempunyai beberapa unsur, diantaranya:
a. Pembuatan keputusan dihadapkan pada suatu masalah tertentu yang dapat dibedakan dari masalah-masalah lain atau setidaknya dinilai sebagai masalah-masalah yang dapat diperbandingkan satu sama lain (dapat diurutkan menurut prioritas masalah)
b. Tujuan-tujuan, nilai-nilai atau sasaran yang menjadi pedoman pembuat keputusan sangat jelas dan dapat diurutkan prioritasnya/kepentingannya.
c. Bermacam-macam alternatif untuk memecahkan masalah diteliti secara saksama.
d. Asas biaya manfaat atau sebab-akibat digunakan untuk menentukan prioritas.
e.  Setiap alternatif dan implikasi yang menyertainya dipakai untuk membandingkan dengan alternatif lain.
f. Pembuat keputusan akan memilih alternatif terbaik untuk mencapai tujuan, nilai, dan sasaran yang ditetapkan
2. Teori Inkremental
Teori ini dalam mengambil keputusan dengan cara menghindari banyak masalah yang harus dipertimbangkan dan merupakan madel yang sering ditempuh oleh pejabat-pejabat pemerintah dalam mengambail keputusan.
3. Teori Pengamatan Terpadu (Mixed Scaning Theory)
Beberapa kelemahan tersebut menjadi dasar konsep baru yaitu seperti yang dikemukakan oleh ahli sosiologi organisasi Aitai Etzioni yaitu pengamatan terpadu (Mixid Scaning) sebagai suatu pendektan untuk mengambil keputusan baik yang bersifat fundamental maupun inkremental.
Struktur Organisasi Koperasi
adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan .
Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.

Tabel Struktur Organisasi Koperasi
Rapat Anggota (RA)
Rapat Anggota merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang Rapat Anggota diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
PENGERTIAN AD/ART GERAKAN PRAMUKA
1.   AD/ART merupakan ketentuan dasar dan ketentuan operasional bagi suatu organisasi yang mencerminkan aspirasi, visi dan misi Gerakan Pramuka Indonesia
2.  Pengikat persatuan dan kesatuan Gerakan Pramuka dalam prinsip, idealisme, tindaklaku, baik organisatoris, sosial, maupun budaya
3.  Suluh & landasan gerak organisasi Gerakan Pramuka dalam mencapai tujuannya
4. Landasan manajemen & pemberdayaan sumberdaya Gerakan Pramuka
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK (mengesahkan para pengurus Koperasi )
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban.
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus koperasi :
1).Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2).Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3).Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan
dan pengelolaan organisasi.
2). Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya
kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang
diperlukan.
Masa Setelah Kemerdekaan (Orde Lama)
Sejak masa kemerdekaan, koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik karena adanya dukungan dari pemerintah terutama Drs. Moh. Hatta selaku wakil presiden saat itu. Selain itu, ditetapkan pula undang-undang yang mengatur tentang perkoperasian, yaitu Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan pula bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi.
Dengan adanya dukungan yang positif dari pemerintah Indonesia masa itu, maka pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia.Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam kongres tersebut menghasilkan keputusan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI); menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan diselenggarakannya pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat secara umum. Setelah diadakan kongres itu, pertumbuhan koperasi di Indonesia semakin meningkat pesat.
Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya pergantian kabinet-kabinet yang kebijakannya selalu mendukung koperasi agar semakin berkembang. Lalu pada tanggal 15 sampai 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Kongres kedua ini menghasilkan keputusan antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Keputusan yang lain ialah penyampaian saran kepada Pemerintah agar segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Pada tanggal 1 sampai 5 September tahun 1956, diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan kongres di samping hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International Cooperative Alliance (ICA).
Menyusul dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tahun 1959, mempunyai dampak terhadap Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi. Undang-Undang tersebut kehilangan dasar dan tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945. Sehingga dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi. Peraturan itu membawa konsep pengembangan koperasi secara seragam, dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
a. Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis;
b. Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi, dan;
c. Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalisme, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya (Sularso 1988).
Orde Baru

Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1966 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. Menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b. Menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.
2. a. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan-ketetapan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
b. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap "ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani".
Oleh karenanya, untuk mengatasi kelemahan organisasi, maka sejak tahun 1972, dikembangkan penggabungan koperasi-koperasi kecil menjadi koperasi-koperasi yang besar. Daerah-daerah di pedesaan dibagi dalam wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD) dan koperasi-koperasi yang yang ada dalam wilayah unit desa tersebut digabungkan menjadi organisasi yang besar dan dinamakan Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Pada akhirnya koperasi-koperasi desa yang bergabung itu dibubarkan, selanjutnya BUUD menjelma menjadi KUD (Koperasi Unit Desa). Karena secara ekonomi menjadi besar dan kuat, maka BUUD/KUD itu mampu membiayai tenaga-tenaga yang cakap seperti manajer, juru buku, juru mesin, juru toko dan lain-lain. Juga BUUD/KUD itu dipercayai untuk meminjam uang dari Bank dan membeli barang-barang produksi yang lebih modern, sesuai dengan tuntutan kemajuan zaman (mesin gilingan padi, traktor, pompa air, mesin penyemprot hama dan lain-lain). Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Wilayah Unit Desa, BUUD/KUD dituangkan dalam Instruksi Presiden No.4/1973 yang selanjutnya diperbaharui menjadi instruksi Presiden No.2/1978 dan kemudian disempurnakan menjadi Instruksi Presiden No.4/1984.
Pemerintah di dalam mendorong perkoperasian di era Orde Bru telah menerbitkan sejumlah kebijaksanaan-kebijaksanaan baik yang menyangkut di dalam pengembangan di bidang kelembagaan, di bidang usaha, di bidang pembiayaan dan jaminan kredit koperasi serta kebijaksanaan di dalam rangka penelitian dan pengembangan perkoperasian.
Sejalan dengan prioritas pembangunan nasional, dalam Pelita V masih terpusatkan pada sektor pertanian, maka prioritas pembinaan koperasi mengikuti pola tersebut dengan memprioritaskan pembinaan 2.000 sampai dengan 4.000 KUD Mandiri tanpa mengabaikan pembinaan-pembinaan terhadap koperasi jenis lain. Adapun tujuan pembinaan dan pengembangan KUD Mandiri adalah untuk mewujudkan KUD yang memiliki kemampuan manajemen koperasi yang rasional dan efektip dalam mengembangkan kegiatan ekonomi para anggotanya berdasarkan atas kebutuhan dan keputusan para anggota KUD. Dengan kemampuan itu KUD diharapkan dapat melaksanakan fungsi utamanya yaitu melayani para anggotanya, seperti melayani perkreditan, penyaluran barang dan pemasaran hasil produksi.
Reformasi
Era Reformasi ditandai dengan berhentinya pemerintahan Orde Baru dan krisis moneter pada tahun 1997. Krisis moneter masa ini mengakibatkan hancurnya sistem ekonomi terutama di Indonesia. Sehingga koperasi lebih mempunyai peranan pada masa ini. Namun perlu pula diadakan pembangunan untuk koperasi, karena inilah sumber ekonomi rakyat kecil. Pembangunan koperasi pada masa ini diarahkan kepada:
(1) Pemulihan produksi dan distribusi pangan.
(2) Memperbesar akses kredit.
(3) Penataan kelembagaan.
(4) Redistribusi aset.
(5) Membangun industri berbasis sumber daya.
(6) Ekonomi berbasis iptek.
(7) Operasional dari pembangunan tersebut dibuat program pemberdayaan koperasi dan UKM.
Pada tahun 1999 terjadi perubahan mendasar dalam pembangunan koperasi dari perubahan Departemen Koperasi menjadi Menteri Negara Koperasi dan PKM. Perubahan ini bertujuan untuk mengurangi peranan pemerintah dalam pembangunan koperasi yang dinilai terlalu dominan pada masa orde baru. Tugas Menteri Negara dalam pembangunan koperasi adalah menjadi regulator, fasilitator, stabilisator, dan dinamisator.
Dalam perjalanan kurang lebih dua tahun pembangunan Koperasi dan UKM masuk pada masa transisi, pembinaan terhadap koperasi dianggap kurang memadai untuk mencapai visi dan misi Menteri Negara Koperasi. Lalu pada Tahun 2001, pemerintah mendirikan Badan Sumber daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah (BPS-KPKM). Fungsi Badan ini adalah untuk memberdayakan UKMK khususnya pengembangan usaha, pengembangan sumber daya manusia dan peran serta masyarakat dan pengembangan permodalan dan pengembangan investasi usaha.
Namun pada periode tahun ini, perkembangan koperasi tidak sebaik tahun-tahun sebelumnya. Penyebabnya antara lain:
(1) Akibat adanya kebijakan otonomi daerah, terjadi pembenahan struktur organisasi pembina di tingkat propinsi dan kabupaten. Pada propinsi tertentu Kanwil koperasi menjadi Dinas koperasi dan di propinsi lain ada yang digabungkan dengan beberapa Dinas.
(2) Pembangunan koperasi lebih fokus terhadap UKM, karena UKM dianggap sebagai katup pengaman pembangunan pada saat krisis.
(3) Citra koperasi kurang baik, karena pada periode 1997-1999 koperasi dijadikan alat politik salah satu partai dan koperasi mengalami tunggakan kredit KUT yang cukup besar.
Pada periode tahun 2001-2003, pembinaan koperasi berada pada kedudukan lembaga non pemerintah Non Departemen (Keputusan Presiden No 103 Tahun 2001) yaitu Kementerian Koperasi dan UKM. Pembangunan koperasi pada periode ini merupakan kelanjutan dari pembangunan nasional tanpa BPS-KPKM. Pada masa ini program-program pokok ditujukan dalam rangka melaksanakan lima pembangunan nasional, salah satunya terkait dengan pembangunan ekonomi yaitu "Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Memperkuat Landasan Pembangunan Berkelanjutan dan Berkeadilan berdasarkan Sistem Ekonomi Kerakyatan". Karena di satu sisi fokus pembangunan pada masa ini diutamakan kepada pembangunan UKM dan memberikan perkuatan kepada Koperasi Simpan pinjam dan Unit simpan Pinjam didaerah sentra UKM, adanya rencana untuk merubah Undang-Undang Koperasi No 25 Tahun 1995. Di sisi lain, sejak adanya sinergi pemberdayaan antara koperasi dan UKM dalam pembangunan sentra, Usaha Kecil Menengah mampu menjadi penyelamat dalam krisis ekonomi, berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
2.1 PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Pada dasarnya lembaga koperasi sejak awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah kebawah. Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya. Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa Indonesia. Keberadaan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah lebih dari 50 tahun berarti sudah relatif matang. Sampai dengan bulan November 2001, misalnya, berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT) hanya 35,42% koperasi saja. Data terakhir tahun 2006 ada 138.411 unit dengan anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak aktif sebesar 43.703 unit.
2.2 SEJARAH
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
2.3 PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE LAMA
Sejak masa kemerdekaan, koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik karena adanya dukungan dari pemerintah terutama Drs. Moh. Hatta selaku wakil presiden saat itu. Selain itu, ditetapkan pula undang-undang yang mengatur tentang perkoperasian, yaitu Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan pula bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi.
Dengan adanya dukungan yang positif dari pemerintah Indonesia masa itu, maka pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia.Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam kongres tersebut menghasilkan keputusan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI); menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan diselenggarakannya pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat secara umum. Setelah diadakan kongres itu, pertumbuhan koperasi di Indonesia semakin meningkat pesat.
Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya pergantian kabinet-kabinet yang kebijakannya selalu mendukung koperasi agar semakin berkembang. Lalu pada tanggal 15 sampai 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Kongres kedua ini menghasilkan keputusan antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Keputusan yang lain ialah penyampaian saran kepada Pemerintah agar segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
2.4 PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1966 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. Menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b. Menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.
2. a. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan-ketetapan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
b. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap "ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani".
2.5 KASUS KOPERASI
Dari berbagai sumber dikemukakan bahwa pimpinan Koperasi Langit Biru saat ini dinyatakan buron, berbagai tempat yang kemungkinan menjadi tempat persembunyiannya juga telah di obok-obok pihak kepolisian namun masih tetap nihil hasilnya. Kasus Koperasi Langit Biru inilah yang menjerat Ustad Jaya Komara harus berhadapan dengan meja peradilan dengan tuduhan penipuan, penggelapan, dan juga money laundring (pencucian uang) dalam praktek bisnis investasi dan simpan pinjam ala Koperasi Langit Biru.
PT Trasindo Jaya Komara bisa dikatakan sebagai awal mula dari Koperasi Langit Biru ini yang mana bergerak dalam jenis koperasi pengeloalaan daging sapi dan hasil peternakan (dari data dapat disebutkan berkisar 62 pemasok daging sapi yang ikut bekerja sama). Adapun alamat Koperasi ini sendiri adalah di Perum Bukit Cikasungka Blok ADF no 2,3,4 Desa Cikasungka, Kecamatan Solear Tangerang yang merupakan kantor pusat. Untuk cabangnya beralamat di Jalan BKT Raya, Gang swadaya 6 Nomor 1, RT/RW 008/001 Rawa Bebek, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Dengan metode MLM untuk menggaet investasi masuk dalam Koperasi Langit Biru maka tak salah banyak orang yang rela merogoh kocek untuk berinvestasi di dalamnya. Adapun sistem MLM Koperasi Langit Biru ini menggunakan sistem jaringan dengan beragam bonus dari Koperasi yang jumlahnya tentu menggiurkan. Tapi memang pada kenyataannya dengan terpaksa para invetor tersebut dibuat kecewa, kasus Koperasi Langit Biru ini membuat mereka menanyakan akan uang investasi mereka dan juga bagaimana kelanjutan kasus penipuan ala Koperasi Langit Biru.
Dari para investor tersebut Koperasi Langit Biru setidaknya telah memutar uang sebesar 6 triliun yang selanjutnya berkembang tanpa menggunakan rekening bank dalam perputaran uang nasabah tersebut. Dengan seiring waktu banyak kejanggalan yang terjadi dengan puncak kasus Koperasi Langit Biru ini adalah para investor yang mengamuk dengan menjarah dan merusak kantor Koperasi Langit Biru pada hari Sabtu 2 Juni 2012 kemarin. Hingga sekarang kasus Koperasi Langit Biru ini terus berlanjut
3.1 POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
1. Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian,penyusunan,pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
2. Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan.
3. Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
4. Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.
3.2 MEKANISME KERJA
Kata koperasi sudah tidak asing lagi kita dengar semua orang juga sudah mengetahui apa itu koperasi disini kita akan membahas apa prinsip koperasi,bentuk dan bagaimana cara kerja koperasi.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
 
Prinsip Koperasi
Seluruh Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan prinsip prinsip koperasi, sebagai berikut:
• keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
• pengelolaan dilakukan secara demokratis;
• pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
• pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
• kemandirian;
• pendidikan perkoperasian;
• kerja sama antar koperasi.
3.3 PROSES KEANGGOTAAN
Tahap rapat pembentukan koperasi setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentuk-an koperasi.
b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.
Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
1. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
2. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
3. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
4. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
5. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota ko-perasi karyawan, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
 
 
 
3.4 MODEL KOPERASI
Sesuai dengan prinsip identitas ganda, maka para anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa atau pelanggan bagi koperasi tersebut, untuk itu
Hanel, Alfred (1989) membagi partisipasi anggota koperasi menjadi dua kelompok, yaitu:
1. Partisipasi anggota sebagai pemilik.
Partisipasi ini sering disebut dengan partisipasi kontributif, karena para anggota berpartisipasi dengan memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan koperasi, dalam bentuk keuangan, misalnya membayar simpanan-simpanan, pembentukan cadangan dan penyertaan modal (capital resources). Di samping itu, para anggota juga mengambil bagian dalam penetapan tujuan (goal system), ikut serta dalam pengambilan keputusan (decision making), dan ikut serta dalam mengawasi jalannya koperasi (control).
2. Partisipasi anggota sebagai pelanggan.
Partisipasi ini sering disebut juga partisipasi insentif, yaitu para anggota koperasi memanfaatkan berbagai potensi atau jasa pelayanan yang diberikan koperasi (services) untuk menunjang berbagai kepentingannya, seperti misalnya: pembelian, penjualan, kredit, produksi, dan lain-lain. Partisipasi anggota dalam pemupukan modal memberikan kekuatan finansial bagi organisasi koperasi. Semakin besar modal yang terkumpul, semakin besar pula
peluang untuk memperluas jangkauan usahanya. Koperasi yang bermodal kecil tentu akan mengalami kesulitan dalam bersaing dengan pelaku atau lembaga ekonomi lainnya (tengkulak, pedagang, bank). Partisipasi anggota dalam pembelian lebih ditentukan oleh kesesuaian antara kebutuhan atau keinginan anggota dengan penyediaan barang dan jasa yang dilakukan oleh koperasi. Apabila barang dan jasa yang disediakan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan atau keinginan anggota, maka anggota koperasi tentu tidak akan mau.
3.5 PENGERTIAN SHU
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku (Arifin Sitio dan Halomoan Tambah, 2001 : 87).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
4.1 JENIS-JENIS DAN BENTUK KOPERASI
a. JenisKoperasi Menurut PP 60 Tahun1959
• KoperasiDesa
• KoperasiPertanian
• KoperasiPeternakan
• KoperasiPerikanan
• KoperasiKerajinan/Industri
• KoperasiSimpanPinjam
• KoperasiKonsumsi
b. Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam
II. BENTUK KOPERASI (SESUAI PP No. 60 Tahun1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
III. BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun1959)
•Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
•Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
•Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
•Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
 
 
4.2 EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
A. EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
B. EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
1. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.
2. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi Perusahaan
1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
2. Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output
realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
3. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi :
PPK = SHUk x 100 % (1) Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% (2) Modal koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
AKTIVA USAHA
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 518,428,769
Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.
4. Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi :
(1) Neraca,
(2) Perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) Catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
5.1 PERANAN KOPERASI
Menurut UU no.25 tahun 1992 ialah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan.Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
1. Alat pendemokrasi ekonomi
2. Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
3. Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
4. Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
5. Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia
5.2 PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Pasar persaingan sempurna (perfect competition) adalah sebuah jenis pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak dan produk yang dijual bersifat homogen. Harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran dan permintaan sehingga penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat memengaruhi harga dan hanya berperan sebagai penerima harga (price-taker). Barang dan jasa yang dijual di pasar ini bersifat homogen dan tidak dapat dibedakan. Semua produk terlihat identik. Pembeli tidak dapat membedakan apakah suatu barang berasal dari produsen A, produsen B, atau produsen C? Oleh karena itu, promosi dengan iklan tidak akan memberikan pengaruh terhadap penjualan produk.
5.3 PASAR PERSAINGAN TIDAK SEMPURNA
Pasar persaingan tidak sempurna adalah pasar atau industri yang terdiri dari produsen-produsen yang mempunyai kekuatan pasar atau mampu mengendalikan harga output di pasar.
Terdapat tiga model umum di pasar persaingan tidak sempurna, yaitu pasar monopoli, pasar persaingan monopolistik dan oligopoli.
Pasar monopoli merupakan industri yang terdiri dari satu perusahaan di mana terdapat hambatan bagi perusahaan-perusahaan baru untuk memasuki pasar. Beberapa hambatan masuk berupa waralaba pemerintah, paten, skala ekonomi dan keunggulan biaya lain, kepemilikan atas faktor produksi yang langka.
Persaingan monopolistik merupakan industri yang memiliki banyak produsen di mana perusahaan pesaing bebas memasuki industri dan perusahaan-perusahaan mendiferensiasikan produk mereka. Diferensiasi produk dimaksudkan untuk memenuhi keinginan konsumen, membangun reputasi atas produk yang dihasilkan dan memberikan pelayanan yang baik. Selain kelebihan berupa adanya keanekaragaman produk, efisiensi dan informasi tentang produk, diferensiasi produk juga mempunyai kelemahan yaitu adanya pemborosan, harga produk yang lebih mahal, kesalahan informasi dan kejenuhan masyarakat terhadap tayangan iklan.
Oligopoli adalah industri dengan sejumlah kecil perusahaan yang masing-masing cukup mampu untuk mempengaruhi harga pasar dari output yang dihasilkannya. Selain memiliki banyak bentuk dalam pasar oligopoli terdapat juga empat model yang umum dikenal yaitu model kolusi, model Cournot, model kurva permintaan yang patah dan model kepemimpinan harga.
5.4 PASAR OLIGOPOLI
Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara pelaku usaha yang melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel
5.5PASAR MONOPOLI
Pasar monopoli adalah pasar yang dikuasai oleh satu penjual sehingga ia jelas-jelas menguasai seluruh penawaran dan memperoleh keuntungan yang besar sebab ia dapat menentukan harga.
Ciri-ciri pasar monopoli antara lain, yaitu:
a. Hanya ada satu penjual sehingga tidak ada saingan dari penjual lain.
b. Pasar barang yang bersangkutan tidak dapat untuk dimasuki oleh pengusaha lain.
c. Tidak ada barang pengganti lain.
d. Penjual (monopolis) dapat menentukan harga.
Seorang monopolis sebenarnya ia juga seorang monopsoni, artinya ia menguasai pembelian faktor-faktor produksi (pembeli tunggal).
Misalnya : pembeli tunggal itu adalah produsen rokok maka ia menguasai pembelian tembakau dari para petani (monopsoni : menguasai seluruh permintaan).
 

Tugas Koperasi

BAB 1
Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut :
Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.
Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja
Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah. Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun
1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Teori yang Berkaitan
Teori Pengambilan Keputusan pada Koperasi
Pengambilan keputusan mengandung arti pemilihan altematif terbaik dari sejumlan Atematif yang tersedia. Teori-teori pengambilan keputusan bersangkut paut dengan masalah bagaimana pilihan-pilihan semacam itu dibuat. Kebijaksanaa, sebagai telah kita rumuskan di muka, adalah suatu tindakan yang mengarah pada tujuan tertentu yang dilakukan oleh seseorang aktor atau sejumlah aktor berkenaan dengan suatu masalah atau persoalan tertentu.
Teori-teori yang dimaksud ialah : teori Rasional komprehensif, teori Inkremental dan teori Pengamatan terpadu.
1. Teori Rasional Komprehensif
Teori  pengambilan keputusan yang biasa digunakan dan diterima oleh banyak kalangan adalah teori rasional komprehensif yang mempunyai beberapa unsur, diantaranya:
a. Pembuatan keputusan dihadapkan pada suatu masalah tertentu yang dapat dibedakan dari masalah-masalah lain atau setidaknya dinilai sebagai masalah-masalah yang dapat diperbandingkan satu sama lain (dapat diurutkan menurut prioritas masalah)
b. Tujuan-tujuan, nilai-nilai atau sasaran yang menjadi pedoman pembuat keputusan sangat jelas dan dapat diurutkan prioritasnya/kepentingannya.
c. Bermacam-macam alternatif untuk memecahkan masalah diteliti secara saksama.
d. Asas biaya manfaat atau sebab-akibat digunakan untuk menentukan prioritas.
e.  Setiap alternatif dan implikasi yang menyertainya dipakai untuk membandingkan dengan alternatif lain.
f. Pembuat keputusan akan memilih alternatif terbaik untuk mencapai tujuan, nilai, dan sasaran yang ditetapkan
2. Teori Inkremental
Teori ini dalam mengambil keputusan dengan cara menghindari banyak masalah yang harus dipertimbangkan dan merupakan madel yang sering ditempuh oleh pejabat-pejabat pemerintah dalam mengambail keputusan.
3. Teori Pengamatan Terpadu (Mixed Scaning Theory)
Beberapa kelemahan tersebut menjadi dasar konsep baru yaitu seperti yang dikemukakan oleh ahli sosiologi organisasi Aitai Etzioni yaitu pengamatan terpadu (Mixid Scaning) sebagai suatu pendektan untuk mengambil keputusan baik yang bersifat fundamental maupun inkremental.
Struktur Organisasi Koperasi
adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan .
Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.

Tabel Struktur Organisasi Koperasi
Rapat Anggota (RA)
Rapat Anggota merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang Rapat Anggota diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
PENGERTIAN AD/ART GERAKAN PRAMUKA
1.   AD/ART merupakan ketentuan dasar dan ketentuan operasional bagi suatu organisasi yang mencerminkan aspirasi, visi dan misi Gerakan Pramuka Indonesia
2.  Pengikat persatuan dan kesatuan Gerakan Pramuka dalam prinsip, idealisme, tindaklaku, baik organisatoris, sosial, maupun budaya
3.  Suluh & landasan gerak organisasi Gerakan Pramuka dalam mencapai tujuannya
4. Landasan manajemen & pemberdayaan sumberdaya Gerakan Pramuka
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK (mengesahkan para pengurus Koperasi )
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban.
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus koperasi :
1).Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2).Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3).Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan
dan pengelolaan organisasi.
2). Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya
kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang
diperlukan.
Masa Setelah Kemerdekaan (Orde Lama)
Sejak masa kemerdekaan, koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik karena adanya dukungan dari pemerintah terutama Drs. Moh. Hatta selaku wakil presiden saat itu. Selain itu, ditetapkan pula undang-undang yang mengatur tentang perkoperasian, yaitu Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan pula bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi.
Dengan adanya dukungan yang positif dari pemerintah Indonesia masa itu, maka pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia.Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam kongres tersebut menghasilkan keputusan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI); menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan diselenggarakannya pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat secara umum. Setelah diadakan kongres itu, pertumbuhan koperasi di Indonesia semakin meningkat pesat.
Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya pergantian kabinet-kabinet yang kebijakannya selalu mendukung koperasi agar semakin berkembang. Lalu pada tanggal 15 sampai 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Kongres kedua ini menghasilkan keputusan antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Keputusan yang lain ialah penyampaian saran kepada Pemerintah agar segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Pada tanggal 1 sampai 5 September tahun 1956, diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan kongres di samping hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International Cooperative Alliance (ICA).
Menyusul dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tahun 1959, mempunyai dampak terhadap Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi. Undang-Undang tersebut kehilangan dasar dan tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945. Sehingga dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi. Peraturan itu membawa konsep pengembangan koperasi secara seragam, dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
a. Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis;
b. Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi, dan;
c. Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalisme, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya (Sularso 1988).
Orde Baru

Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1966 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. Menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b. Menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.
2. a. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan-ketetapan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
b. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap "ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani".
Oleh karenanya, untuk mengatasi kelemahan organisasi, maka sejak tahun 1972, dikembangkan penggabungan koperasi-koperasi kecil menjadi koperasi-koperasi yang besar. Daerah-daerah di pedesaan dibagi dalam wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD) dan koperasi-koperasi yang yang ada dalam wilayah unit desa tersebut digabungkan menjadi organisasi yang besar dan dinamakan Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Pada akhirnya koperasi-koperasi desa yang bergabung itu dibubarkan, selanjutnya BUUD menjelma menjadi KUD (Koperasi Unit Desa). Karena secara ekonomi menjadi besar dan kuat, maka BUUD/KUD itu mampu membiayai tenaga-tenaga yang cakap seperti manajer, juru buku, juru mesin, juru toko dan lain-lain. Juga BUUD/KUD itu dipercayai untuk meminjam uang dari Bank dan membeli barang-barang produksi yang lebih modern, sesuai dengan tuntutan kemajuan zaman (mesin gilingan padi, traktor, pompa air, mesin penyemprot hama dan lain-lain). Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Wilayah Unit Desa, BUUD/KUD dituangkan dalam Instruksi Presiden No.4/1973 yang selanjutnya diperbaharui menjadi instruksi Presiden No.2/1978 dan kemudian disempurnakan menjadi Instruksi Presiden No.4/1984.
Pemerintah di dalam mendorong perkoperasian di era Orde Bru telah menerbitkan sejumlah kebijaksanaan-kebijaksanaan baik yang menyangkut di dalam pengembangan di bidang kelembagaan, di bidang usaha, di bidang pembiayaan dan jaminan kredit koperasi serta kebijaksanaan di dalam rangka penelitian dan pengembangan perkoperasian.
Sejalan dengan prioritas pembangunan nasional, dalam Pelita V masih terpusatkan pada sektor pertanian, maka prioritas pembinaan koperasi mengikuti pola tersebut dengan memprioritaskan pembinaan 2.000 sampai dengan 4.000 KUD Mandiri tanpa mengabaikan pembinaan-pembinaan terhadap koperasi jenis lain. Adapun tujuan pembinaan dan pengembangan KUD Mandiri adalah untuk mewujudkan KUD yang memiliki kemampuan manajemen koperasi yang rasional dan efektip dalam mengembangkan kegiatan ekonomi para anggotanya berdasarkan atas kebutuhan dan keputusan para anggota KUD. Dengan kemampuan itu KUD diharapkan dapat melaksanakan fungsi utamanya yaitu melayani para anggotanya, seperti melayani perkreditan, penyaluran barang dan pemasaran hasil produksi.
Reformasi
Era Reformasi ditandai dengan berhentinya pemerintahan Orde Baru dan krisis moneter pada tahun 1997. Krisis moneter masa ini mengakibatkan hancurnya sistem ekonomi terutama di Indonesia. Sehingga koperasi lebih mempunyai peranan pada masa ini. Namun perlu pula diadakan pembangunan untuk koperasi, karena inilah sumber ekonomi rakyat kecil. Pembangunan koperasi pada masa ini diarahkan kepada:
(1) Pemulihan produksi dan distribusi pangan.
(2) Memperbesar akses kredit.
(3) Penataan kelembagaan.
(4) Redistribusi aset.
(5) Membangun industri berbasis sumber daya.
(6) Ekonomi berbasis iptek.
(7) Operasional dari pembangunan tersebut dibuat program pemberdayaan koperasi dan UKM.
Pada tahun 1999 terjadi perubahan mendasar dalam pembangunan koperasi dari perubahan Departemen Koperasi menjadi Menteri Negara Koperasi dan PKM. Perubahan ini bertujuan untuk mengurangi peranan pemerintah dalam pembangunan koperasi yang dinilai terlalu dominan pada masa orde baru. Tugas Menteri Negara dalam pembangunan koperasi adalah menjadi regulator, fasilitator, stabilisator, dan dinamisator.
Dalam perjalanan kurang lebih dua tahun pembangunan Koperasi dan UKM masuk pada masa transisi, pembinaan terhadap koperasi dianggap kurang memadai untuk mencapai visi dan misi Menteri Negara Koperasi. Lalu pada Tahun 2001, pemerintah mendirikan Badan Sumber daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah (BPS-KPKM). Fungsi Badan ini adalah untuk memberdayakan UKMK khususnya pengembangan usaha, pengembangan sumber daya manusia dan peran serta masyarakat dan pengembangan permodalan dan pengembangan investasi usaha.
Namun pada periode tahun ini, perkembangan koperasi tidak sebaik tahun-tahun sebelumnya. Penyebabnya antara lain:
(1) Akibat adanya kebijakan otonomi daerah, terjadi pembenahan struktur organisasi pembina di tingkat propinsi dan kabupaten. Pada propinsi tertentu Kanwil koperasi menjadi Dinas koperasi dan di propinsi lain ada yang digabungkan dengan beberapa Dinas.
(2) Pembangunan koperasi lebih fokus terhadap UKM, karena UKM dianggap sebagai katup pengaman pembangunan pada saat krisis.
(3) Citra koperasi kurang baik, karena pada periode 1997-1999 koperasi dijadikan alat politik salah satu partai dan koperasi mengalami tunggakan kredit KUT yang cukup besar.
Pada periode tahun 2001-2003, pembinaan koperasi berada pada kedudukan lembaga non pemerintah Non Departemen (Keputusan Presiden No 103 Tahun 2001) yaitu Kementerian Koperasi dan UKM. Pembangunan koperasi pada periode ini merupakan kelanjutan dari pembangunan nasional tanpa BPS-KPKM. Pada masa ini program-program pokok ditujukan dalam rangka melaksanakan lima pembangunan nasional, salah satunya terkait dengan pembangunan ekonomi yaitu "Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Memperkuat Landasan Pembangunan Berkelanjutan dan Berkeadilan berdasarkan Sistem Ekonomi Kerakyatan". Karena di satu sisi fokus pembangunan pada masa ini diutamakan kepada pembangunan UKM dan memberikan perkuatan kepada Koperasi Simpan pinjam dan Unit simpan Pinjam didaerah sentra UKM, adanya rencana untuk merubah Undang-Undang Koperasi No 25 Tahun 1995. Di sisi lain, sejak adanya sinergi pemberdayaan antara koperasi dan UKM dalam pembangunan sentra, Usaha Kecil Menengah mampu menjadi penyelamat dalam krisis ekonomi, berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
2.1 PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Pada dasarnya lembaga koperasi sejak awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah kebawah. Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya. Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa Indonesia. Keberadaan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah lebih dari 50 tahun berarti sudah relatif matang. Sampai dengan bulan November 2001, misalnya, berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT) hanya 35,42% koperasi saja. Data terakhir tahun 2006 ada 138.411 unit dengan anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak aktif sebesar 43.703 unit.
2.2 SEJARAH
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
2.3 PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE LAMA
Sejak masa kemerdekaan, koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik karena adanya dukungan dari pemerintah terutama Drs. Moh. Hatta selaku wakil presiden saat itu. Selain itu, ditetapkan pula undang-undang yang mengatur tentang perkoperasian, yaitu Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan pula bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi.
Dengan adanya dukungan yang positif dari pemerintah Indonesia masa itu, maka pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia.Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam kongres tersebut menghasilkan keputusan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI); menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan diselenggarakannya pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat secara umum. Setelah diadakan kongres itu, pertumbuhan koperasi di Indonesia semakin meningkat pesat.
Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya pergantian kabinet-kabinet yang kebijakannya selalu mendukung koperasi agar semakin berkembang. Lalu pada tanggal 15 sampai 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Kongres kedua ini menghasilkan keputusan antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Keputusan yang lain ialah penyampaian saran kepada Pemerintah agar segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
2.4 PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1966 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. Menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b. Menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.
2. a. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan-ketetapan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
b. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap "ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani".
2.5 KASUS KOPERASI
Dari berbagai sumber dikemukakan bahwa pimpinan Koperasi Langit Biru saat ini dinyatakan buron, berbagai tempat yang kemungkinan menjadi tempat persembunyiannya juga telah di obok-obok pihak kepolisian namun masih tetap nihil hasilnya. Kasus Koperasi Langit Biru inilah yang menjerat Ustad Jaya Komara harus berhadapan dengan meja peradilan dengan tuduhan penipuan, penggelapan, dan juga money laundring (pencucian uang) dalam praktek bisnis investasi dan simpan pinjam ala Koperasi Langit Biru.
PT Trasindo Jaya Komara bisa dikatakan sebagai awal mula dari Koperasi Langit Biru ini yang mana bergerak dalam jenis koperasi pengeloalaan daging sapi dan hasil peternakan (dari data dapat disebutkan berkisar 62 pemasok daging sapi yang ikut bekerja sama). Adapun alamat Koperasi ini sendiri adalah di Perum Bukit Cikasungka Blok ADF no 2,3,4 Desa Cikasungka, Kecamatan Solear Tangerang yang merupakan kantor pusat. Untuk cabangnya beralamat di Jalan BKT Raya, Gang swadaya 6 Nomor 1, RT/RW 008/001 Rawa Bebek, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Dengan metode MLM untuk menggaet investasi masuk dalam Koperasi Langit Biru maka tak salah banyak orang yang rela merogoh kocek untuk berinvestasi di dalamnya. Adapun sistem MLM Koperasi Langit Biru ini menggunakan sistem jaringan dengan beragam bonus dari Koperasi yang jumlahnya tentu menggiurkan. Tapi memang pada kenyataannya dengan terpaksa para invetor tersebut dibuat kecewa, kasus Koperasi Langit Biru ini membuat mereka menanyakan akan uang investasi mereka dan juga bagaimana kelanjutan kasus penipuan ala Koperasi Langit Biru.
Dari para investor tersebut Koperasi Langit Biru setidaknya telah memutar uang sebesar 6 triliun yang selanjutnya berkembang tanpa menggunakan rekening bank dalam perputaran uang nasabah tersebut. Dengan seiring waktu banyak kejanggalan yang terjadi dengan puncak kasus Koperasi Langit Biru ini adalah para investor yang mengamuk dengan menjarah dan merusak kantor Koperasi Langit Biru pada hari Sabtu 2 Juni 2012 kemarin. Hingga sekarang kasus Koperasi Langit Biru ini terus berlanjut
3.1 POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
1. Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian,penyusunan,pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
2. Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan.
3. Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
4. Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.
3.2 MEKANISME KERJA
Kata koperasi sudah tidak asing lagi kita dengar semua orang juga sudah mengetahui apa itu koperasi disini kita akan membahas apa prinsip koperasi,bentuk dan bagaimana cara kerja koperasi.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
 
Prinsip Koperasi
Seluruh Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan prinsip prinsip koperasi, sebagai berikut:
• keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
• pengelolaan dilakukan secara demokratis;
• pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
• pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
• kemandirian;
• pendidikan perkoperasian;
• kerja sama antar koperasi.
3.3 PROSES KEANGGOTAAN
Tahap rapat pembentukan koperasi setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentuk-an koperasi.
b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.
Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
1. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
2. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
3. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
4. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
5. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota ko-perasi karyawan, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
 
 
 
3.4 MODEL KOPERASI
Sesuai dengan prinsip identitas ganda, maka para anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa atau pelanggan bagi koperasi tersebut, untuk itu
Hanel, Alfred (1989) membagi partisipasi anggota koperasi menjadi dua kelompok, yaitu:
1. Partisipasi anggota sebagai pemilik.
Partisipasi ini sering disebut dengan partisipasi kontributif, karena para anggota berpartisipasi dengan memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan koperasi, dalam bentuk keuangan, misalnya membayar simpanan-simpanan, pembentukan cadangan dan penyertaan modal (capital resources). Di samping itu, para anggota juga mengambil bagian dalam penetapan tujuan (goal system), ikut serta dalam pengambilan keputusan (decision making), dan ikut serta dalam mengawasi jalannya koperasi (control).
2. Partisipasi anggota sebagai pelanggan.
Partisipasi ini sering disebut juga partisipasi insentif, yaitu para anggota koperasi memanfaatkan berbagai potensi atau jasa pelayanan yang diberikan koperasi (services) untuk menunjang berbagai kepentingannya, seperti misalnya: pembelian, penjualan, kredit, produksi, dan lain-lain. Partisipasi anggota dalam pemupukan modal memberikan kekuatan finansial bagi organisasi koperasi. Semakin besar modal yang terkumpul, semakin besar pula
peluang untuk memperluas jangkauan usahanya. Koperasi yang bermodal kecil tentu akan mengalami kesulitan dalam bersaing dengan pelaku atau lembaga ekonomi lainnya (tengkulak, pedagang, bank). Partisipasi anggota dalam pembelian lebih ditentukan oleh kesesuaian antara kebutuhan atau keinginan anggota dengan penyediaan barang dan jasa yang dilakukan oleh koperasi. Apabila barang dan jasa yang disediakan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan atau keinginan anggota, maka anggota koperasi tentu tidak akan mau.
3.5 PENGERTIAN SHU
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku (Arifin Sitio dan Halomoan Tambah, 2001 : 87).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
4.1 JENIS-JENIS DAN BENTUK KOPERASI
a. JenisKoperasi Menurut PP 60 Tahun1959
• KoperasiDesa
• KoperasiPertanian
• KoperasiPeternakan
• KoperasiPerikanan
• KoperasiKerajinan/Industri
• KoperasiSimpanPinjam
• KoperasiKonsumsi
b. Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam
II. BENTUK KOPERASI (SESUAI PP No. 60 Tahun1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
III. BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun1959)
•Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
•Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
•Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
•Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
 
 
4.2 EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
A. EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
B. EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
1. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.
2. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi Perusahaan
1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
2. Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output
realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
3. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi :
PPK = SHUk x 100 % (1) Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% (2) Modal koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
AKTIVA USAHA
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 518,428,769
Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.
4. Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi :
(1) Neraca,
(2) Perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) Catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
5.1 PERANAN KOPERASI
Menurut UU no.25 tahun 1992 ialah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan.Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
1. Alat pendemokrasi ekonomi
2. Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
3. Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
4. Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
5. Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia
5.2 PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Pasar persaingan sempurna (perfect competition) adalah sebuah jenis pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak dan produk yang dijual bersifat homogen. Harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran dan permintaan sehingga penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat memengaruhi harga dan hanya berperan sebagai penerima harga (price-taker). Barang dan jasa yang dijual di pasar ini bersifat homogen dan tidak dapat dibedakan. Semua produk terlihat identik. Pembeli tidak dapat membedakan apakah suatu barang berasal dari produsen A, produsen B, atau produsen C? Oleh karena itu, promosi dengan iklan tidak akan memberikan pengaruh terhadap penjualan produk.
5.3 PASAR PERSAINGAN TIDAK SEMPURNA
Pasar persaingan tidak sempurna adalah pasar atau industri yang terdiri dari produsen-produsen yang mempunyai kekuatan pasar atau mampu mengendalikan harga output di pasar.
Terdapat tiga model umum di pasar persaingan tidak sempurna, yaitu pasar monopoli, pasar persaingan monopolistik dan oligopoli.
Pasar monopoli merupakan industri yang terdiri dari satu perusahaan di mana terdapat hambatan bagi perusahaan-perusahaan baru untuk memasuki pasar. Beberapa hambatan masuk berupa waralaba pemerintah, paten, skala ekonomi dan keunggulan biaya lain, kepemilikan atas faktor produksi yang langka.
Persaingan monopolistik merupakan industri yang memiliki banyak produsen di mana perusahaan pesaing bebas memasuki industri dan perusahaan-perusahaan mendiferensiasikan produk mereka. Diferensiasi produk dimaksudkan untuk memenuhi keinginan konsumen, membangun reputasi atas produk yang dihasilkan dan memberikan pelayanan yang baik. Selain kelebihan berupa adanya keanekaragaman produk, efisiensi dan informasi tentang produk, diferensiasi produk juga mempunyai kelemahan yaitu adanya pemborosan, harga produk yang lebih mahal, kesalahan informasi dan kejenuhan masyarakat terhadap tayangan iklan.
Oligopoli adalah industri dengan sejumlah kecil perusahaan yang masing-masing cukup mampu untuk mempengaruhi harga pasar dari output yang dihasilkannya. Selain memiliki banyak bentuk dalam pasar oligopoli terdapat juga empat model yang umum dikenal yaitu model kolusi, model Cournot, model kurva permintaan yang patah dan model kepemimpinan harga.
5.4 PASAR OLIGOPOLI
Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara pelaku usaha yang melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel
5.5PASAR MONOPOLI
Pasar monopoli adalah pasar yang dikuasai oleh satu penjual sehingga ia jelas-jelas menguasai seluruh penawaran dan memperoleh keuntungan yang besar sebab ia dapat menentukan harga.
Ciri-ciri pasar monopoli antara lain, yaitu:
a. Hanya ada satu penjual sehingga tidak ada saingan dari penjual lain.
b. Pasar barang yang bersangkutan tidak dapat untuk dimasuki oleh pengusaha lain.
c. Tidak ada barang pengganti lain.
d. Penjual (monopolis) dapat menentukan harga.
Seorang monopolis sebenarnya ia juga seorang monopsoni, artinya ia menguasai pembelian faktor-faktor produksi (pembeli tunggal).
Misalnya : pembeli tunggal itu adalah produsen rokok maka ia menguasai pembelian tembakau dari para petani (monopsoni : menguasai seluruh permintaan).